Andhinipramitha's Blog

Oktober 30, 2010

Filed under: Uncategorized — andhinipramitha @ 8:56 am

v   STRUKTUR HALUS

 

Di sekitar putaran abad lalu, ketika para ahli kimia membuat banyak penggunaan spektroskop untuk analisis kimia, para ahli fisika sedang sibuk-sibuknya berusaha untuk menemukan tatanan dalam susunan garis-garis yang spektral yang membingungkan. Sudah sangat lama dicermati bahwa elemen yang paling ringan, yaitu hidrogen, mempunyai susunan spektrum yang jauh lebih tertata daripada elemen-elemen lainnya. Urutan garis yang penting dalam spektrum hidrogen berjalan dari garis tunggal dalam daerah spektrum merah menuju daerah spektrum hijau, dan kemudian menuju ke yang biru, kemudian beberapa garis menuju ke yang ungu/violet, yang diikuti oleh banyak ultraviolet. Space/jarak antara garis-garis yang berturut-turut menjadi semakin lebih kecil dari daerah spektrum merah hingga daerah spektrum terakhir dalam ultraviolet tersebut, hingga garis-garis itu menjadi tampak begitu dekat. Dari pengamatan tersebut, menunjukkan bahwa sebagian besar spektrum dari antaranya ternyata bukanlah garis tunggal, melainkan gabungan dua garis atau lebih yang sangat rapat, yang dikenal sebagai struktur halus. Seperti terlihat pada ilustrasi gambar berikut :

 

 

 

 

Untuk mempermudah mengkaji asal efek struktur halus tersebut, akan ditinjau dalam konteks atom Bohr. Hal itu dikarenakan, akan sangat memudahkan jika atom hydrogen dikaji dari kerangka acuan electron, dimana inti atom tampak beredar mengitari electron, seperti halnya pada model atom Bohr.

 

Model Bohr dari atom hidrogen menggambarkan elektron-elektron bermuatan negatif mengorbit pada kulit atom dalam lintasan tertentu mengelilingi inti atom yang bermuatan positif. Ketika elektron meloncat dari satu orbit ke orbit lainnya selalu disertai dengan pemancaran atau penyerapan sejumlah energi elektromagnetik hf. Dimana, elektron akan melepaskan energi (berupa foton) jika elektron tersebut berpindah ke lintasan yang lebih rendah tingkat energinya, dan elektron akan menyerap energi jika berpindah ke lintasan dengan tingkat energi lebih tinggi (lintasan lebih luar).

Ada aturan fisika kuantum yang hanya mengizinkan sejumlah tertentu elektron dalam tiap orbit. Hanya ada ruang untuk dua elektron dalam orbit terdekat dari inti. (John Gribbin, 2005)”

 

Gambar . Model Atom Bohr

 

 

Gambar. Sebuah elektron yang mengelilingi inti atom dengan momentum sudut m

 

Gambar diatas memperlihatkan atom dalam kerngka acuan elektron. Gerak proton dalam suatu orbit lingkaran berjari-jari r tampak seperti untaian arus, yang menimbulkan medan magnet B pada elektron. Medan magnet ini berinteraksi dengan momen magnet spin elektron, ms = (- e/m)s . Energi interaksi momen magnet es dalam suatu medan magnet adalah :

V = – ms B

Apabila s dan B berada dalam keadaan sejajar, energinya menjadi lebih  rendah daripada bila es dan B berlawanan arah. Dengan mendefinisikan arah z sebagai arah B, maka diperoleh :

V =  ( e / m ) s B

Dimana, s hanya dapat memiliki dua nilai, yaitu + ½ h dan – ½ h. Keadaan dengan s = + ½ h energinya tergeser ke atas sebesar V =  e h B / 2 m ; dan keadaan dengan s = – ½ h energinya tergeser ke bawah dengan jumlah yang sama pula. Kita dapat menaksir tingkat energi dan energi pisah ini dengan menggunakan lagi teori atom Bohr, walaupun model Bohr sendiri hanya akurat untuk sistem satu elektron seperti atom hidrogen atau helium yang terionisasi satu kali. Di bawah ini hendak menurunkan rumusan tingkat-tingkat energi atom hidrogen menggunakan model Bohr.

 

Penurunan rumus didasarkan pada tiga asumsi sederhana:

1) Energi sebuah elektron dalam orbit adalah penjumlahan energi kinetik dan energi potensialnya:

   
   

dengan k = 1 / (4πε0), dan qe adalah muatan elektron.

 

2) Momentum sudut elektron hanya boleh memiliki harga diskret tertentu:

 

dengan n = 1,2,3,… dan disebut bilangan kuantum utama, h adalah konstanta Planck, dan .

 

3) Elektron berada dalam orbit diatur oleh gaya coulomb. Ini berarti gaya coulomb sama dengan gaya sentripetal:

 

Dengan mengalikan ke-2 sisi persamaan (3) dengan r didapatkan:

 

Suku di sisi kiri menyatakan energi potensial, sehingga persamaan untuk energi menjadi:

 

Dengan menyelesaikan persamaan (2) untuk r, didapatkan harga jari-jari yang diperkenankan:

 

Dengan memasukkan persamaan (6) ke persamaan (4), maka diperoleh:

 

Dengan membagi kedua sisi persamaan (7) dengan mev didapatkan

 

Dengan memasukkan harga v pada persamaan energi (persamaan (5)), dan kemudian mensubstitusikan harga untuk k dan , maka energi pada tingkatan orbit yang berbeda dari atom hidrogen dapat ditentukan sebagai berikut:

   
   
   

Dengan memasukkan harga semua konstanta, didapatkan,

 

 

Dengan, a sebagai tetapan struktur halus dan merupakan suatu besaran tidak berdimensi dengan nilai hampir sama dengan 1/137.

a =  e2 / ( 4p eo h c )

dan

persamaan laju cahaya, yaitu :

c2 = 1 / (eo mo)

Maka, untuk suatu keadaan hidrogen n=2, kita bisa memperkirakan beda energi keadaan dengan l dan s sejajar dari keadaan dengan l dan s berlawanan arah, yaitu sebesar 4,35 x 10 -5 eV. Bila dibandingkan dengan hasil pengamatan pemisahan garis pertama deret Lyman, tidak berbeda jauh, yaitu sebesar 4,54 x 10 -5 eV. Terlihat bahwa nilai hasil perhitungan ternyata sangat cocok dengan yang diperoleh dari percobaan langsung. Namun untuk unsur yang lebih rumit dari hidrogen, teori Bohr ini ternyata tidak cocok dalam meramalkan panjang gelombang garis spektrum. Meskipun demikian, teori ini diakui sebagai langkah maju dalam menjelaskan fenomena-fenomena fisika yang terjadi dalam tingkatan atomik.

 

 

Juni 30, 2010

pelajaran hidup dari PKR ’08 :’)

Filed under: Uncategorized — andhinipramitha @ 7:07 am

BANGGA.

Ya, mungkin itu satu kata yang tepat buat gambarin perasaan saya kepada para penghuni PKR ‘08. saya merasa bangga bisa berada ditengah-tengah kalian semua. kalian tau kenapa? karena kalian semua adalah orang-orang yang hebat. bangga banget bisa punya temen-temen yang amat luar biasa. Ditambah lagi, saya bisa dapet banyak pelajaran berharga dari hasil berteman dengan kalian,hoho. ya, dari semuanya. tak terkecuali satupun! J

Hmmmmm..

wahai anak himatis binti ngechulers, mungkin kalian ga sadar uda ngasih banyak pelajaran ke saya, tapi inilah kenyataannya.

saya, belajar kesederhanaan dari ajib. karena dari kesederhanaan yg ada didirinya itulah lahir ilmu ikhlas yang akan membawa kita pada keadaan dimana akan selalu terucap kata ‘semua akan baik2 saja’. Mengagumkan bukan?!

belajar lebih cinta pada orang tua dari aji. well, walaupun ni anak sering geje, tapi saya akui kalau anak tambun yg satu ini sangat sayang sama mamahnya. good boy.

belajar tanggung jawab pada hidup dari amat. hebat kalo denger cerita wong jowo satu ini, walaupun jadinya repot, tp saya tau itu semua dy lakuin buat keluarganya. sungguh anak yg berbakti.

belajar kepemimpinan dari anom. selain punya hati yg lemah gemulai layaknya wanita *ups :Pv*, dibalik badannya yg gede menjulang itu dy juga punya jiwa yg saya akui, berpotensi buat jadi pemimpin. sangat salut.

belajar kelembutan dari anun. ibu yg satu ini emang lembut banget, dari mulai cara bicara, jalan, ketawanya pun lembut. ckckck pengen bgt kaya wanita lembut ini.

belajar rendah hati dari anti. jd jangan tertipu kalo ngobrol ma cewe dari tangerang yg gahul ini, klo dy sering bilang kerjaannya tidur mulu, padahaaal aktivitas yang bisa dy dapet dan dikerjain satu hari itu segudang. kasih jempol dah buat anti.

belajar kegesitan dari andri. yup, manusia super duper cepat ini gada tandingannya kalo soal adu gesit. pengen bgt kaya dy biar ga lelet karna ketinggalan metro mulu.

belajar cara bergaul dari boning. cewe yg sudah saya anggap nenek sendiri inih saya akui pinter bgt bergahul. silakan tanya pada yg seangkatan, kaka tingkat, asdos, sampe dosen pun banyak yg kenal dy. uda gitu pasti hapal dg logat khasnya. bener2 seneng punya tmn yg ramah ky boning.

belajar ketegasan dan  kepedulian dari iyosh. jangan takut dulu kalo liat tubuhnya yg tinggi menjulang untuk ukuran wanita (maklum,krn saya bantet). karna wanita ini sering menghibur kita dg gaya eksotis yg dy punya. gabakalan abis, krn stok gayanya selalu berlebihan :p saya juga salut bwt ketegasan dy klo ngadepin org. dan untuk kepeduliannya, saya sering tersentuh akan hal itu.

belajar jadi cewek sejati dari deden. gatau kenapa kalo ngeliat si nenk inih bawaanya anggun, uda gitu ga jaim dan easy going. itu yg saya seneng klo ngobrol ma dy. kapan2 kursus ah ma nenk hihihi.

belajar memperluas cara pandang ttg hidup dari dea. salut kalo uda bicara ttg hidup ma dy. mungkin krn sifat positifnya yg sensitive sama kejadian disekitar kali yah, jd berasa selalu bisa nangkep arti dari setiap perjalanan hidup. cowo yg satu inih juga bisa dibilang hebat kalo uda berkata2. terarah, jelas, dan mudah dimengerti, cocok buat presentasi.

belajar ngatur prioritas dari dwi. temanku yg satu inih pasti pinter buat ngatur prioritas. soalnya kalo ngeliat dy, berasa uda tau apa yang harus dikerjain setelah ini. alhasil, semua tugas bisa dselesein, dg hasil yang baik pula. mantab dah.

belajar kecuekan dan‘always happy n taf’ buat ngadepin hidup dari deppy. jangan diliat dari fisiknya yang kadang2 bertingkah kebocahan, karena perempuan yg satu inih kuat bgt buat ngejalanin hidup. mungkin itu didukung dg sifat cueknya, yg terkadang inspiring bgt bwt saya. salut buat semangatnya. (karna saya belum tentu bisa)

belajar kemandirian dari eboy. beuh,kalo ngeliat cewe yg satu inih, keliatannya sibuuuk bgt, tp bisa dibawa santai krn sifat kemandiriannya yg ga tergantung ma org lain. pengen bgt bisa ngatasin semua yg uda seharusnya cuma diri sendiri yg jalanin.

belajar kedewasaan dari esa. dari mulai pakaian yg dewasa kaya ibu guru, sampe hal2 dewasa pun dy semua tau hohoho :p yang membuat saya suka belajar dari dy itu karena orgnya asik dan terbuka.

belajar enjoy menikmati hidup dari erlis dan siwi. entahlah,tapi kalo ngeliat erlis dan siwi kayaknya hidupnya enjoy bgt, berasa gada beban tugas dan segala kerumitan hidup. pengen deh sekali2 kaya gitu, ajarin ya erlis dan siwi hohoho =)

belajar jd serba bisa dari nume,hohoho. abis asik bgt klo ngeliat dy, bergahul ke cewe?okeee ciiiin. bergahul ke cowo?lanjuuut boooy. 😀 dan yang paling membuat saya termotivasi, wlwpun tomboy gini,si cantik nume inih uda ngajar jadi bu guru SD lho. (hwaaa mauuuu >.<)

belajar kerapihan dari honey. pokoknya, klo ngeliat dy uda kaya bu guru beneran deh. bajunya, roknya, sepatunya, ampe tulisannya pun rapih kaya bu guru ckckck hebat. tp bu guru yg satu inih ttp asik klo d ajak ngecul bareng hahahai.

belajar enterpreuner dari hesti. hebat klo ngeliat si hesti, uda bisa nyari duit sendiri dari hasil jualan pulsa, uda gitu masih sempet2nya lg nyari bwt nambahin dari hasil ngajar. (sedangkan saya jajan mulu kerjaannnya -.-)

belajar easy going dari ichud. wah pkoknya klo ngeliat dy keliatan deh easy goingnya. dan jangan salah, si ichud ini jago banget klo disuruh ngerangkai alat,apalagi dipraktikum fd2. ckckck keren.

belajar jadi ibu rumah tangga yang gahul dari ikey. klo ngeliat temenku yg satu inih, kayaknya uda siap bgt nikah hihihi. setia ma lakinye, punya tanggung jwb, ckp dewasa dan peduli bgt sama temen. si ikey inih jg uda saya nobatkan menjadi slh satu temen ngerumpi paling asik di pkr. ketawa mulu soalnya! hahaha

belajar berpikir kritis dari jihad. walaupun cowo ini kerjaannya ngeledekin, tp saya salut dg pikirannya yg kritis. dari obrolan tiap pagi dikantin (nganterin beli pisang), bisa keliatan kalo si jidad ini juga termasuk cowo yg ckp dewasa.

belajar teknologi dari joko. yak, cowo berkacamata inih jago banget kalo uda masalah IT beserta tmn2nya itu. walaupun dy suka bertingkah konyol dan kekanak2an, tapi saya salut dg kemauan keras dy kalo uda ngejar materi kuliah. seneng bgt punya temen low profile ky dy.

belajar menghargai orang lain dari lia. si bocil yang orang pandang bersifat kekanak2an inih (adeknya joko) menurut saya sangat menghargai org lain. berasa bgt kalo uda ngobrol2 banyak hal ma dy. uda gitu gampang n enak diajak ngecul karna emg hobinya jalan2 hihi.

belajar memikat hati cowo dari mila. hahaha. cewe yang satu inih jago banget kalo uda soal cowo. soal dandan juga. ampun dah. sekali2 ajarin donk mil, abis banyak yang bilang kalo saya galak sama cowo hahaha (ga penting jg sih sebenernya hehe :p)

belajar ‘bener2 belajar’ dari mutia. beuh, gatau deh gmn cara belajarnya, yg pasti otak cewe padang inih manstab banget kalo uda soal menghapal. jd jgn percaya kalo si uti bilang belom belajar, karna bisa jadi belum belajarnya dy = uda belajarnya saya.

belajar berusaha perfect dalam segala hal dari imur. salut banget sama wanita minang yg satu inih, apapun yg dy kerjakan, selalu berusaha maksimal dan perfect dimata org. dan ga heran, hasilnya pun kbanyakan perfect. asik bertemen sama dy, apalagi qt pny kesamaan, sm2 fans berat archie. hihihi.

belajar kepekaan dan ‘care sama temen’ dari nopi. sahabat saya yg satu inih emg peka bgt sama sekitar. walaupun terkadang jadinya perasaannya terlalu peka, tapi saya seneng dg kepeduliannya ituh. uda gitu dy ga segan2 bagi ilmunya ke kita2.

belajar ngechul bareng sama septy dan rosmele. hohoho. dua teman saya inih emang gada matinya deh kalo diajak ngechul bareng. jalan2 berdua kaya pinang dibelah kapak ataupun dengan ke-ngechul-annya sendiri2. si rosmele ngechul dengan jalan2 setiap minggunya, dan si sepcuy ngechul dg beronline ria setiap harinya. guru saya dy klo uda urusan dumay. hihihi. tp biarpun gitu, materi dikuliah masih aja bisa tetep oke. salut deh buat kalian berdua.

belajar ‘rajin tapi tetep gaya’ dari titah dan maya. kalo ada tugas ato laporan,jgn tanya dua anak inih. pasti udah. dan herannya, uda rajin tapi bisa tetep gaya, kaya si titah yang selalu uptodate tentang film2 bioskop dan rajin kesalon, dan maya yang masih sempet berorganisasi di blmj. (kalo saya boro-boro)

belajar kuat menjalani hidup dari sabil. salut banget ma temenku yang satu inih, uda bisa manajemen waktu, berorganisasi, kuliah jalan terus, dan masih mau meluangkan waktu buat sahabat2nya. jadi klo ada yg bilang biasanya anak tunggal itu manja,itu ga berlaku buat seorang wonderwoman kaya etun.

belajar menerima apa adanya dari una. cewek yg doyan bakso inih gampang banget buat legowo nerima apa adanya. sabar bgt kaliatannya. tp kalo uda soal makanan, jadi sangar karna ngambil sambelnya ga kira2. bener2 padang sejati, hebat una.

belajar kesetiakawanan dari vegi. pasti beruntung yah yg punya sahabat kaya vegi kayaknya setia banget, bisa diliat klo lg sama erlis, tp jgn salah, biarpun pendiam gini, dy lebih gahul daripada saya klo soal idola cilik. dy distributor video dan lagu2 icil. maju terus vegi! hohoho J

belajar kepercayaan diri dari tapsy. cowok dewasa inih pnter bgt klo uda soal meyakinkan orang lain. kepercayaan dirinya pun luar biasa. dy juga salah satu pria yg sangat menghargai wanita. apalagi soal bahan2 kimia, beuh uda kaya ilmuwan. salut bgt buat tapsy, multitalented.

belajar kesabaran dari yunica. pokoknya, kalo ngeliat boru batak yg satu inih, ga nyangka deh bisa sabar kaya gitu. bener2 kriteria guru idaman murid kan kalo sabar gitu. seneng bisa punya temen ramah kaya nyunyun.

dan saya juga belajar menganalisis kehidupan dari wimbi. semua yg terjadi dihidupnya pasti dianalisis sama cowok yang tidak berekspresi inih,dari untung ruginya, ataupun baik buruknya. dari masalah besar ampe masalah kecil kaya keabisan kertas A4 aja dianalisis. ckckck hebat.

yak, mungkin itu sekelumit pelajaran yang bisa saya ambil dari PKR ’08. padahal masih banyak pelajaran yg tak bisa dilukiskan dg kata-kata. (caelah bahasanya)

terimakasih buat school of life nya yaa! ^o^

kunang-kunang dan bintang

Filed under: Uncategorized — andhinipramitha @ 6:38 am

Tak seperti biasanya. malam begitu hening.

kegelapan menyelimuti hamparan bukit yang sunyi itu semenjak si kunang-kunang bersembunyi.

ia kehilangan cahayanya. sinarnya telah sirna. tenggelam bersama ketakutan.

hmmh,, entahlah. tak ada yang tau mengapa ia seperti itu. si kunang-kunang hanya tersenyum kaku ketika semua penghuni bukit bertanya. tak ada yang dihiraukannya.

sampai pada suatu ketika ia terpesona akan sesosok bintang yang turun dari langit dengan sinarnya yang menyilaukan. sinar yang selalu didambakan si kunang-kunang.

ia tercengang. begitu mengetahui kedatangan sang bintang yang muncul untuk menawarkan sinarnya kepada si kunang-kunang.

“ambillah cahayaku ini wahai kunang-kunang.”

ia tersentak. membayangkan semua impiannya menjadi nyata.

tapi entah apa yang dipikirkannya, sampai-sampai hela nafas panjang berhembus keluar dari mulutnya dan seraya berkata dengan wajah yang tetap datar,

“ tidak. kau datang tepat disaat sinarku baru saja hilang. aku tidak bisa begitu saja menerima sinar itu. terlalu besar kemungkinannya sinar itu ku hilangkan lagi. tidakkah kau takut?”

“tidak. bahkan sedikitpun tidak.” tegas sang bintang seraya tersenyum.

suasana hening.

“aku tetap tak bisa. Maaf…..” lanjut si kunang-kunang sambil tertunduk mencoba menutupi matanya yang berkaca-kaca.

si bintang pun terdiam.

namun ia sempat menyelipkan sebuah senyuman pasrah beberapa saat sebelum ia membalikkan badan tuk kembali ke langit dengan tangan hampa.

si kunang-kunang pun hanya bisa melihat punggung sang bintang. yang semakin menjauh, menjauh, menjauh, dan kemudian hilang.

hanya tetesan airmata si kunang-kunang dan serpihan sinar sang bintang dihamparan bukit itu yang menjadi bukti atas kejadian malam ini,

antara kunang-kunang… dan bintang…

Mei 28, 2010

SKL dan SI

Filed under: Uncategorized — andhinipramitha @ 2:24 pm

Skl merupakan pedoman penilian peserta didik.Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa: Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Dalam Pasal 1 ayat 2: Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Permen No.22 tahun 2006 pasal 1 ayat 1 menyatakan: Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar dapat diartikan sebagai patokan atau bisa juga dikatakan sebagai kriteria minimal. Sebuah standar seringkali mengacu pada pencapaian minimal.begitu juga dengan standar isi, standar isi menurut UUSP no.20 tahun 2003 merupakan criteria minimal, batas, patokan, syarat yang harus dicapai dalam peningkatan mutu. Standar isi harus ditetapkan sebagai kriteria minimal saat menyusun perencanaan.
Kompetensi yang sering disebut dengan standar kompetensi adalah kemampuan yang secara umum harus dikuasai lulusan. Kompetensi menurut Hall dan Jones (1976: 29) adalah “pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat diamati dan diukur”. Kompetensi (kemampuan) lulusan merupakan modal utama untuk bersaing di tingkat global, karena persaingan yang terjadi adalah pada kemampuan sumber daya manusia. Oleh karena. itu, penerapan pendidikan berbasis kompetensi diharapkan akan menghasilkan lulusan yang mampu berkompetisi di tingkat global. Implikasi pendidikan berbasis kompetensi adalah pengembangan silabus dan sistem penilaian berbasiskan kompetensi.
Kompetensi dasar, merupakan jabaran dari standar kompetensi, adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap minimal yang harus dikuasai dan dapat diperagakan oleh siswa pada masing-masing standar kompetensi. Materi pokok atau materi pembelajaran, yaitu pokok suatu bahan kajian yang dapat berupa bidang ajar, isi, proses, keterampilam, serta konteks keilmuan suatu mata pelajaran. Sedangkan indikator pencapaian dimaksudkan adalah kemampuan-kemampuan yang lebih spesifik yang dapat dijadikan sebagai ukuran untuk menilai ketuntasan belajar.

SKL

Bimbingan dan Konseling

Filed under: Uncategorized — andhinipramitha @ 1:46 pm
  • Pengertian Bimbingan Konseling

Pelayanan Bantuan untuk peserta didik baik individu / kelompok agar mandiri dan berkembang secara optimal dalam hubungan pribadi sosial belajar, karier melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung atas dasar norma-norma yang berlaku.

  • Tujuan Bimbingan dan Konseling

Membantu Memandirikan peserta didik dan mengembangkan potensi-potensi mereka secara optimal.
Paradigma Bimbingan & Konseling
1. BK merupakan pelayanan psikopaedagogis dalam bingkai budaya Indonesia dan religius.
2. Arah Bimbingan Konseling mengembangkan kompetensi siswa untuk mampu memenuhi tugas-tugas perkembangannya secara optimal.
3. Membantu siswa agar mampu mengatasi berbagai permasalahan yang mengganggu dan menghambat perkembangannya.

  • Fungsi Bimbingan Konseling

1. Fungsi Pemahaman
2. Fungsi Pencegahan
3. Fungsi Pengentasan
4. Fungsi Pemeliharaan dan Pengembangan
5. Fungsi Advokasi

  • Prinsip-Prinsip Bimbingan Konseling
  1. Prinsip berkenaan dengan sasaran layanan.
    2. Prinsip berkenaan dengan permasalahan individu.
    3. Prinsip berkenaan dengan program layanan.
    4. Prinsip berkenaan dengan tujuan dan pelaksanaan pelayanan
  • Jenis-Jenis layanan pada BK

Jenis Layanan

Prayitno,  menjelaskan bahwa layanan BK mencakup sembilan jenis layanan, yaitu:

1)       Layanan Orientasi

Layanan orientasi yaitu layanan konseling yang memungkinkan klien dalam lingkungan baru tersebut.

2)       Layanan Informasi

Layanan informasi yaitu layanan konseling yang memungkinkan klien menerima dan memahami berbagai informasi yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan untuk kepentingan klien.

3)       Layanan Penempatan dan Penyaluran

Layanan penempatan dan penyaluran yaitu layanan konseling yang memungkinkan klien memperoleh penempatan dan penyaluran yang sesuai dengan bakat dan kemampuan masing-masing.

4)       Layanan Penguasaan Konten

Layanan penguasaan konten yakni layanan konseling yang memungkinkan klien mengembangkan diri berkenaan dengan sikap dan kebiasaan belajar yang baik, materi pelajaran yang cocok dengan kecepatan dan kesulitan belajarnya, serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajar lainnya.

5)       Layanan Konseling Individual

Konseling individual adalah proses belajar melalui hubungan khusus secara pribadi dalam wawancara antara seorang konselor dan seorang konseli/klien. Konseli/klien mengalami kesukaran pribadi yang tidak dapat dipecahkan sendiri, kemudian ia meminta bantuan konselor sebagai petugas yang profesional dalam jabatannya dengan pengetahuan dan ketrampilan psikologi. Konseling ditujukan pada individu yang normal, yang menghadapi kesukaran dalam mengalami masalah pendidikan, pekerjaan dan sosial dimana ia tidak dapat memilih dan memutuskan sendiri. Dapat disimpulkan bahwa konseling hanya ditujukan pada individu-individu yang sudah menyadari kehidupan pribadinya.

6)       Layanan Bimbingan Kelompok

Bimbingan kelompok dimaksudkan untuk mencegah berkembangnya masalah atau kesulitan pada diri konseli/klien. Isi kegiatan bimbingan kelompok terdiri atas penyampaian informasi yang berkenaan dengan masalah pendidikan, pekerjaan, pribadi, dan masalah sosial yang tidak disajikan dalam bentuk pelajaran.

7)       Layanan Konseling Kelompok

Strategi berikutnya dalam melaksanakan program BK adalah konseling kelompok. Konseling kelompok merupakan upaya bantuan kepada peserta didik dalam rangka memberikan kemudahan dalam perkembangan dan pertumbuhannya. Selain bersifat pencegahan, konseling kelompok dapat pula bersifat penyembuhan.

8)       Layanan Mediasi

Layanan mediasi yakni layanan konseling yang memungkinkan permasalahan atau perselisihan yang dialami klien dengan pihak lain dapat terentaskan dengan konselor sebagai mediator.

9)       Layanan Konsultasi

  • Pengertian konsultasi dalam program BK adalah sebagai suatu proses penyediaan bantuan teknis untuk konselor, orang tua, administrator dan konselor lainnya dalam mengidentifikasi dan memperbaiki masalah yang membatasi efektivitas peserta didik atau sekolah. konseling atau psikoterapi sebab konsultasi tidak merupakan layanan yang langsung ditujukan kepada klien, tetapi secara tidak langsung melayani klien melalui bantuan yang diberikan orang lain.

*sumber : http://konselingindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=9&Itemid=30

Mei 24, 2010

AKREDITASI SEKOLAH

Filed under: Uncategorized — andhinipramitha @ 5:35 am

Defenisi Akreditasi Sekolah / Madrasah
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proses akreditasi dalam makna proses adalah penilaian dan pengembangan mutu suatu Sekolah / Madrasah secara berkelanjutan. Akreditasi dalam makna hasil menyatakan pengakuan bahwa suatu Sekolah / Madrasah telah memenuhi standar kelayakan yang telah ditentukan.

Rasional Kebijakan Akreditasi Sekolah
Yang menjadi rasional atau alasan kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu.
Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan atau program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap program pendidikan.

Lingkup Akreditasi Sekolah
Lingkup Akreditasi sekolah mencakup :
1. Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
2. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
6. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).

Tujuan Akreditasi Sekolah / Madrasah

Akreditasi Sekolah / Madrasah bertujuan untuk :
1. Memberikan informasi tentang kelayakan Sekolah / Madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.

Manfaat Hasil Akredtasi Sekolah / Madrasah
1. Membantu Sekolah / Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari suatu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
2. Membantu mengidentifikasi Sekolah / Madrasah dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
3. Acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah / Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah / Madrasah.
4. Umpan balik salam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah / Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Sekolah / Madrasah.
5. Motivator agar Sekolah / Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten / kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
6. Bahan informasi bagi Sekolah / Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.

Fungsi Akreditasi Sekolah / Madrasah
Dengan menggunakan instrumen akreditasi yang komprehensif, hasil akreditasi diharapkan dapat memetakan secara utuh profil Sekolah / Madrasah. Proses akreditasi Sekolah / Madrasah berfungsi untuk :
1. Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan Sekolah / Madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikator.
2. Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggung jawaban Sekolah/Madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh Sekolah/Madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
3. Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi Sekolah / Madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu Sekolah / Madrasah.

Komponen Akreditasi Sekolah / Madrasah
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002 tanggal 14 Juni 2002 tentang Akreditasi Sekolah / Madrasah, komponen-komponen sekolah yang menjadi bahan penilaian adalah :
1. Kurikulum dan Proses Pembelajaran
2. Administrasi dan Manajemen Sekolah / Madrasah
3. Organisasi dan Kelembagaan Sekolah / Madrasah
4. Sarana dan Prasarana
5. Ketenagaan
6. Pembiayaan
7. Peserta didik
8. Peran serta masyarakat
9. Lingkungan dan Budaya Sekolah / Madrasah

Prinsip-Prinsip Kegiatan Akreditasi Sekolah
Akreditasi Sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip sebagai berikut
1. Objektif
Akreditasi Sekolah / Madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu Sekolah / Madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan tersebut diperiksa dengan jelas dan benar untuk diperoleh informasi tentang keberadaannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator – indikator terkait dengan kriteria – kriteria yang ditetapkan.
2. Komprehensif
Dalam pelaksanaan akreditasi Sekolah / Madrasah, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek – aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan Sekolah / Madrasah tersebut.
3. Adil
Dalam pelaksanakan akreditasi, Sekolah / Madrasah semua diperlakukan sama, artinya tidak membedakan Sekolah / Madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan juga tidak memandang status Sekolah / Madrasah baik negeri ataupun swasta.
4. Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi Sekolah / Madrasah , misalnya kriteria, mekanisme kerja, maupun jadwal disampaikan secara terbuka.
5. Akuntabel
Pelaksanaan akreditasi Sekolah / Madrasah dapat dipertanggung jawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya adalah sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Persyaratan Mengikuti Akreditasi Sekolah
Sekolah / Madrasah dapat mengikuti kegiatan akreditasi, apabila memenuhi persyaratan berikut :
1. Memiliki Surat Keputusan Pendirian / Operasional Sekolah / Madrasah.
2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
6. Telah menamatkan peserta didik.

Komponen yang Dinilai dalam Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah mencakup delapan komponen dalam Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
1. Standar Isi, [Permendiknas No. 22/2006]
2. Standar Proses, [Permendiknas No. 41/2007]
3. Standar Kompetensi Lulusan, [Permendiknas No. 23/2006]
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permendiknas No. 13/2007 tentang Kepala Sekolah, Permendiknas No. 16/2007 tentang Guru, Permendiknas No. 24/2008 tentang Tenaga Administrasi]
5. Standar Sarana dan Prasarana [Permendiknas 24/2007]
6. Standar Pengelolaan, [Permendiknas 19/2007]
7. Standar Pembiayaan, [Peraturan Pemerintah. 48/2008]
8. Standar Penilaian Pendidikan. [Permendiknas 20/2007]

Siapa yang Melaksanakan Akreditasi Sekolah
Untuk melaksanakan akreditasi Sekolah / Madrasah Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional-Sekolah / Madrasah (BAN ) Sekolah / Madrasah.
Kewenangan Badan Akreditasi Nasional ( BAN ) Sekolah / Madrasah
Badan Akreditasi Nasional-Sekolah / Madrasah (BAN ) Sekolah / Madrasah merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi Sekolah / Madrasah.
Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP ) Sekolah / Madrasah melaksanakan akreditasi untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB.
Unit Pelaksana Akreditasi (UPA)-Kabupaten / Kota, membantu BAP – Sekolah/Madrasah dalam melaksanakan akreditasi.

2.12. Mekanisme Akreditasi Sekolah
1. Penyusunan Rencana Jumlah dan Alokasi Sekolah/Madrasah ( BAP ) Sekolah/Madrasah menyusun perencanaan jumlah dan alokasi Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik Provinsi dan Kanwil Depag untuk tiap provinsi pada setiap tahunnya dan jabaran alokasi untuk setiap kabupaten/kota
2. Pengumuman Secara Terbuka kepada Sekolah/Madrasah ( BAP ) Sekolah/Madrasah mengumumkan secara terbuka kepada Sekolah/Madrasah pada provinsinya masing-masing untuk menyampaikan usul akreditasi melalui Disdik Kabupaten/Kota, Kandepag, UPA, dan media lainnya.
3. Pengusulan Daftar Sekolah/Madrasah
Disdik Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kanwil Depag, dan Kandepag mengusulkan daftar nama dan alamat Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi mengacu pada alokasi yang telah ditetapkan pada butir a.
4. Pengiriman Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah,
BAP Sekolah / Madrasah mengirimkan Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi.
5. Pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung
Sebelum mengajukan permohonan akreditasi, Sekolah/Madrasah harus melakukan evaluasi diri terlebih dahulu. Evaluasi diri ini dilakukan melalui pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung yang telah dikirimkan oleh (BAP) Sekolah / Madrasah.
6. Pengiriman Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung Sekolah/Madrasah mengirimkan Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung dan mengajukan permohonan untuk diakreditasi kepada ( BAP ) Sekolah / Madrasah melalui ( UPA ) Sekolah / Madrasah Kab/Kota, atau langsung ke ( BAP ) Sekolah / Madrasah bagi Kab/Kota yang tidak memiliki (UPA) Sekolah / Madrasah , dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kandepag. Pengajuan akreditasi oleh Sekolah/Madrasah harus dilengkapi dengan surat pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah tentang Keabsahan Data dalam Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung.
7. Penentuan Kelayakan Visitasi, (BAP) Sekolah / Madrasah menentukan kelayakan visitasi berdasarkan hasil evaluasi diri. Apabila pemeriksaan hasil evaluasi diri dinyatakan layak untuk divisitasi, maka ( BAP ) Sekolah / Madrasah menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah. Namun apabila hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan tidak layak, maka ( BAP ) Sekolah / Madrasah membuat surat kepada Sekolah/Madrasah yang berisi tentang penjelasan agar Sekolah/Madrasah yang bersangkutan melakukan perbaikan.
8. Penugasan Tim Asesor, (BAP) Sekolah / Madrasah menetapkan dan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah.
9. Pelaksanaan Visitasi, Asesor melaksanakan visitasi dengan jalan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data evaluasi diri Sekolah/Madrasah sesuai dengan kondisi yang ada. Setelah itu tim asesor melaporkan hasil visitasi tersebut kepada ( BAP ) Sekolah / Madrasah
10. Verifikasi Hasil Visitasi Asesor, (BAP) Sekolah / Madrasah melakukan verifikasi terhadap hasil visitasi asesor terutama untuk butir-butir esensial.
11. Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah, (BAP) Sekolah / Madrasah menetapkan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah melalui rapat pleno. Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50% jumlah anggota (BAP) Sekolah / Madrasah . Keputusan penetapan hasil akreditasi ditetapkan melalui musyawarah untuk mufakat. Hasil rapat pleno (BAP ) Sekolah / Madrasah tentang penetapan hasil akreditasi dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan ( BAP ) Sekolah / Madrasah
12. Penerbitan Sertifikat Berdasarkan hasil akreditasi yang ditetapkan melalui rapat pleno, ( BAP ) Sekolah / Madrasah sesuai dengan kewenangannya akan menerbitkan sertifikat akreditasi Sekolah / Madrasah sesuai dengan format dan blanko yang dikeluarkan oleh ( BAN ) Sekolah / Madrasah.
13. Pelaporan Hasil Akreditasi, Hasil akreditasi Sekolah/Madrasah tersebut akan dilaporkan ke berbagai pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, sebagai berikut.
14. (BAN) Sekolah / Madrasah melaporkan kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Mendiknas. (BAP ) Sekolah / Madrasah melaporkan kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Gubernur dengan tembusan kepada ( BAN ) Sekolah / Madrasah , Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kandepag, dan LPMP.

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Filed under: Uncategorized — andhinipramitha @ 5:30 am

Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian dapat berupa ulangan dan ujian.

Prinsip Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Hal ini dilakukan untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Ulangan dan UJian

Ulangan atau ujian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Ulangan terdiri atas ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas, antara lain sebagai berikut :
1. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
2. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh (Kompetensi Dasar) KD pada periode tersebut;
3. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut;
4. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan kompetensi dasar pada semester tersebut.

Sedangkan ujian terbagi menjadi ujian sekolah atau madrasah dan ujian nasional, antara lain sebagai berikut :
1. Ujian Sekolah atau Madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata Pelajaran yang diujikan mencakup kelompok mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN.
2. Ujian Nasional adalah proses pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik, untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran Iptek.

Mekanisme Penilian
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh:
Pendidik
Satuan Pendidikan
Pemerintah

Penilaian Oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Kegiatan penilaian meliputi:
1. Penginformasian silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester;
2. Pengembangan indikator pencapaian kompetensi dasar dan pemilihan teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran;
3. Pengembangan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih;
4. Pelaksanaan tes, pengamatan, penugasan, dan bentuk lain yang diperlukan;
5. Pengolahan hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik;
6. Pengembalian hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan atau komentar yang mendidik;
7. Pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran;
8. Pelaporan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh;
9. Pelaporan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan digunakan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.

Penilaian Oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Kegiatan penilaian meliputi:

1. Penentuan kriteria kelulusan minimal (KKM) setiap mata pelajaran dengan harus memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik;
2. Pengkoordinasian ulangan yang terdiri atas ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas;
3. Penentuan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik, atau penentuan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik;
4. Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik;
5. Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah atau madrasah;
6. Penyelenggaraan Ujian Sekolah atau Madrasah dan penentuan kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah atau Madrasah sesuai dengan prosedur operasi standar (POS). Ujian Sekolah atau Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara ujian sesuai dengan prosedur operasi standar (POS) Ujian Sekolah atau Madrasah ;
7. Pelaporan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
8. Pelaporan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada divas pendidikan kabupaten/kota.
9. Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan,
c. Lulus Ujian Sekolah atau Madrasah
d. Lulus Ujian Nasional.
10. Penerbitan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
11. Penerbitan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.

Penilaian Oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk ujian nasional (UN) yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Berikut ini manfaat dari hasil Ujian Nasional (UN)
 Sebagai pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan,
 Sebagai pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya,
 Sebagai penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Mendiknas berdasarkan rekomendasi BSNP.

Laporan Penilaian

• Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi;
• Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran disertai dengan deskripsi kemajuan belajar;
• Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;
• Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

Filed under: Uncategorized — andhinipramitha @ 5:29 am

-Pengertian Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.

Standar Pengelolaan Pendidikan disajikan pada Diklat Peningkatan Profesi Pengawas TK/SD dan Kepala Sekolah Dasar Kabupaten Wonosobo Tahun 2007 Berdasarkan Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tanggal 23 Mei Tahun 2007 Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pengelolaan sekolah didasarkan pada:

Perencanaan program
1. Visi Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya.
b. Visi sekolah/madrasah:
1) Dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
2) Mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
3) Dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
4) Diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
5) Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
6) Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.

B. PELAKSANAAN RENCANA KERJA
–  Pedoman Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
b. Perumusan pedoman sekolah/madrasah:
1) Mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah/madrasah;
2) Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat.
c. Pedoman pengelolaan sekolah/madrasah meliputi:
1) kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
2) kalender pendidikan/akademik;
3) struktur organisasi sekolah/madrasah;
4) pembagian tugas di antara guru;
5) pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
6) peraturan akademik;
7) tata tertib sekolah/madrasah;
8) kode etik sekolah/madrasah;
9) biaya operasional sekolah/madrasah.
10) Pedoman sekolah/madrasah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.
e. Pedoman pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan, sementara lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.
-Bidang Sarana dan Prasarana
a. Sekolah/Madrasah menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana.
b. Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana dalam hal:
1. merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;
2. mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan;
3. melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah/madrasah;
4. menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat;
5. pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.
c. Seluruh program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
d. Pengelolaan sarana prasarana sekolah/madrasah:
1. direncanakan secara sistematis agar selaras dengan pertumbuhan kegiatan akademik dengan mengacu Standar Sarana dan Prasarana;
2. dituangkan dalam rencana pokok (master plan) yang meliputi gedung dan laboratorium serta pengembangannya.
e. Pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah perlu:
1. menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya;
2. merencanakan fasilitas peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan pendidik;
3. membuka pelayanan minimal enam jam sehari pada hari kerja;
4. melengkapi fasilitas peminjaman antar perpustakaan, baik internal maupun eksternal;
5. menyediakan pelayanan peminjaman dengan perpustakaan dari sekolah/madrasah lain baik negeri maupun swasta.
f. Pengelolaan laboratorium dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dilengkapi dengan manual yang jelas sehingga tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.
g. Pengelolaan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstra-kurikuler disesuaikan dengan perkembangan kegiatan ekstra-kurikuler peserta didik dan mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana.
8. Bidang Keuangan dan Pembiayaan
a. Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
b. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah mengatur:
1. sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
2. penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;
3. kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4. pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya.
c. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah serta mendapatkan persetujuan dari institusi di atasnya.
d. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.

C. PENGAWASAN DAN EVALUASI
1. Program Pengawasan
a Sekolah/Madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
b Penyusunan program pengawasan di sekolah/madrasah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan.
c Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.
d Pengawasan pengelolaan sekolah/madrasah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
e Pemantauan pengelolaan sekolah/madrasah dilakukan oleh komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan.
f Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
g Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah dan orang tua/wali peserta didik.
h Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas masingmasing sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah. kepala sekolah/madrasah, secara terus menerus melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.
i Kepala sekolah/madrasah melaporkan hasil evaluasi kepada komite sekolah/madrasah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurangkurangnya setiap akhir semester.
j Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati/walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan sekolah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada sekolah terkait.
k Pengawas madrasah melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan pada madrasah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada madrasah terkait.
l Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu sekolah/madrasah, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan.
m Sekolah/Madrasah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja sekolah/madrasah, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.
2. Evaluasi Diri
a Sekolah/Madrasah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah/madrasah.
b Sekolah/Madrasah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar- Nasional Pendidikan.
c Sekolah/Madrasah melaksanakan:
1. evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, pada akhir semester akademik;
2. evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran sekolah/madrasah.
d. Evaluasi diri sekolah/madrasah dilakukan secara periodik berdasar pada data dan informasi yang sahih.
3. Evaluasi dan Pengembangan KTSP
Proses evaluasi dan pengembangan KTSP dilaksanakan secara:
a komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir;
b berkala untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta perubahan sistem pendidikan, maupun perubahan sosial;
c integratif dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat mata pelajaran;
d menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak meliputi: dewan pendidik, komite sekolah/madrasah, pemakai lulusan, dan alumni.
4. Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan secara komprehensif pada setiap akhir semester dengan mengacu pada Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
b Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
c Evaluasi kinerja pendidik harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan-perubahan peserta didik.
5. Akreditasi Sekolah/Madrasah
a Sekolah/Madrasah menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk mengikuti akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b Sekolah/Madrasah meningkatkan status akreditasi, dengan menggunakan lembaga akreditasi eksternal yang memiliki legitimasi.
c Sekolah/Madrasah harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya secara holistik dengan menindaklanjuti saran-saran hasil akreditasi.
F. PENILAIAN KHUSUS
Keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan Pemerintah atas dasar rekomendasi BSNP.

Standar Pembiayaan Pendidikan

Filed under: Uncategorized — andhinipramitha @ 5:15 am

Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Menurut PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
Terkait masalah pembiayaan pendidikan nasional, PP No. 19 Tahun 2005 menyatakan Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.

Pada Bab IX: Standar Pembiayaan, Pasal 62 disebutkan bahwa:
(1) Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
(2) Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
(3) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
(4) Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi:
a. Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
b. Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
c. Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

Untuk keperluan perhitungan standar biaya operasi dalam naskah ini, biaya operasi dibagi ke dalam dua kelompok, menjadi biaya pegawai dan biaya bukan-pegawai. Perhitungan standar biaya operasi ini didasarkan pada kebutuhan biaya minimal untuk menyelenggarakan kegiatan sekolah. Standar biaya operasi disusun berdasarkan peraturan yang berlaku serta masukan dari berbagai tim standar pendidikan lainnya.

(5) Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP

Standar biaya-biaya satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Standar pembiayaan pendidikan ini diharapkan dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di setiap Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertaman (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di seluruh Indonesia.

Biaya Pegawai
Sesuai dengan UU No.14 Tahun 2005, biaya pegawai dibagi menjadi dua kelompok: (i) Gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji, (ii) Penghasilan lain yang terdiri atas: tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan Maslahat Tambahan.

Gaji Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Segala Tunjangan yang Melekat pada Gaji
Ayat (6), Pasal 1, Bab I UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan batasan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Sedangkan, batasan tenaga kependidikan sebagaimana Ayat (6), Pasal 1, Bab I UU No. 20 Tahun 2003 adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sementara itu, Ayat (1) Pasal 35 PP No. 19 Tahun 2005 menjelaskan tenaga pendidikan.
Seiring dengan telah disetujuinya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pengertian gaji dan tunjangan meliputi:

  • Gaji pokok , besarnya gaji pokok mengikuti aturan menteri keuangan tentang gaji PNS
  • Tunjangan yang melekat pada gaji, yang meliputi tunjangan: (i) isteri/suami 10%, (ii) anak 2% dengan batas maksimal dua orang anak hingga usia 21 tahun atau belum pernah menikah atau belum berumur 25 tahun kuliah dan belum pernah menikah, (iii) jabatan, (iv) beras, dan (v) khusus, yakni diberikan sebagai pengganti apabila yang bersangkutan terkena pajak penghasilan sejumlah potongan yang terkena pajak

Penghasilan lainnya

  • Tunjangan profesi: tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan/satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Besarnya tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok guru.
  • Tunjangan fungsional: tunjangan yang diberikan kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Besar tunjangan mengikuti subsidi yang dialokasikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
  • Tunjangan khusus: tunjangan yang diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus. UU No. 14 Tahun 2005, Pasal 1, Ayat 17, menjelaskan bahwa daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
  • Maslahat tambahan merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.

Biaya Bukan-Pegawai
Biaya bukan-pegawai terdiri atas: (i) Alat Tulis Sekolah (ATS)/bahan habis pakai, (ii) Rapat-rapat, (iii) Transpor/perjalanan dinas, (iv) Penilaian, (v) Daya dan jasa, (vi) Pemeliharaan sarana dan prasarana, (vii) Pendukung pembinaan siswa.

  • ATS/bahan habis pakai

Biaya ATS meliputi biaya minimal bagi seluruh pengeluaran sekolah untuk alat tulis yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses pembelajaran. ATS untuk pengelolaan sekolah dan proses pembelajaran mencakup: pensil, pena, toner/tinta printer, tinta stempel, penghapus pensil, penghapus tinta, buku tulis, buku administrasi, buku polio, kertas HVS, kertas karbon, penggaris, amplop, stepler kecil dan isi, stepler besar dan isi, pemotong/cutter, gunting, lem, lakban, selotip, kotak P3K dan isi, set alat jahit, tali rapia, buku raport siswa, buku rencana pembelajaran, buku absen, buku nilai, karton manila, kapur tulis, penghapus papan tulis, penggaris papan tulis, bahan praktikum IPA (SD s/d SMA), bahan praktikum IPS (SMP dan SMA), bahan praktikum bahasa (SMP dan SMA), bahan praktikum komputer (SD s/d SMA), bahan praktikum ketrampilan (SMP dan SMA) kartu anggota perpustakaan, kartu buku, foto copy, kertas warna, cat poster, spidol

  • Rapat-rapat

Biaya rapat adalah biaya minimal yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan rapat-rapat bagi keperluan sekolah. Rapat-rapat ini meliputi rapat penerimaan siswa baru, rapat evaluasi semester siswa, rapat kenaikan kelas, rapat kelulusan, rapat pemecahan masalah, rapat koordinasi, rapat wali murid.

  • Transpor/perjalanan dinas

Biaya transpor/perjalanan dinas adalah biaya yang dikeluarkan untuk berbagai keperluan dinas baik dalam kota maupun luar kota.

  • Penilaian

Biaya penilaian mencakup berbagai biaya minimal yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan ujian dan evaluasi siswa, yaitu: ulangan umum kelas I s/d III, ujian akhir tertulis, penyusunan soal UAS, penyusunan soal ulangan umum.

  • Daya dan jasa

Biaya daya dan jasa adalah biaya minimal untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah, mencakup biaya listrik, telepon dan air.

  • Pemeliharaan sarana dan prasarana

Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah adalah biaya minimal untuk mempertahankan kualitas sekolah agar layak digunakan sebagai tempat belajar dan mengajar yaitu mencakup bahan dan alat kebersihan, pengecatan gedung/pagar, penggantian genteng yang rusak, perbaikan atau penggantian kunci, pemeliharaan meubel, pemeliharaan peralatan.

  • Pendukung pembinaan siswa

Biaya pendukung pembinaan siswa adalah biaya minimal untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan yang mencakup Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Unit Kesehatan Sekolah (UKS), pembinaan prestasi olah raga, pembinaan prestasi kesenian, cerdas-cermat, perpisahan kelas terakhir, dan pembinaan kegiatan keagamaan

Standar Sarana dan Prasarana

Filed under: Uncategorized — andhinipramitha @ 5:11 am

Sarana pendidikan adalah fasilitas-fasilitas yang digunakan secara langsung dalam proses belajar mengajar agar tujuan pembelajaran tercapai.

Sedangkan prasarana pendidikan merupakan segala sesuatu yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan.

Pemerintah melalui menteri pendidikan menerbitkan peraturan pemerintah No. 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana. Standar sarana dan prasarana berdasarkan PP No.19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan merupakan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar sarana dan prasarana ini mencakup :
1. Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah / madrasah,
2. Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah / madrasah.
Jenis sarana dan prasarana
Fasilitas atau benda-benda sarana pendidikan dapat ditinjau dari fungsi, jenis atau sifatnya, yaitu:
1. Ditinjau dari fungsinya terhadap PBM, prasarana pendidikan berfungsi tidak langsung (kehadirannya tidak sangat menentukan). Sedangkan sarana pendidikan berfungsi langsung (kehadirannya sangat menentukan) terhadap PBM.
2. Ditinjau dari jenisnya, fasilitas pendidikan dapat dibedakan menjadi fasilitas fisik dan fasilitas nonfisik.
3. Ditinjau dari sifat barangnya, benda-benda pendidikan dapat dibedakan menjadi barang bergerak dan barang tidak bergerak, yang kesemuanya dapat mendukung pelaksanaan tugas.
Secara singkat ketiga tinjauan fasilitas atau benda-benda pendidikan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Ditinjau dari fungsinya terhadap Proses Belajar Mengajar (PBM), prasarana pendidikan berfungsi tidak langsung (kehadirannya tidak sangat menentukan). Termasuk dalam prasarana pendidikan adalah tanah, halaman, pagar, tanaman, gedung/bangunan sekolah, jaringan jalan, air, listrik, telepon, serta perabot/mobiler. Sedangkan sarana pendidikan berfungsi langsung (kehadirannya sangat menentukan) terhadap PBM, seperti alat pelajaran, alat peraga, alat praktek dan media pendidikan.
2. Ditinjau dari jenisnya, fasilitas pendidikan dapat dibedakan menjadi fasilitas fisik dan fasilitas nonfisik.
Fasilitas fisik atau fasilitas material yaitu segala sesuatu yang berwujud benda mati atau dibendakan yang mempunyai peran untuk memudahkan atau melancarkan sesuatu usaha, seperti kendaraan, mesin tulis, komputer, perabot, alat peraga, model, media, dan sebagainya.
Fasilitas nonfisik yakni sesuatu yang bukan benda mati, atau kurang dapat disebut benda atau dibendakan, yang mempunyai peranan untuk memudahkan atau melancarkan sesuatu usaha seperti manusia, jasa, uang.
3. Ditinjau dari sifat barangnya, benda-benda pendidikan dapat dibedakan menjadi barang bergerak dan barang tidak bergerak, yang kesemuanya dapat mendukung pelaksanaan tugas.
a) Barang bergerak atau barang berpindah/dipindahkan dikelompokkan menjadi barang habis-pakai dan barang tak habis pakai.
1) Barang habis-pakai ialah barang yang susut volumenya pada waktu dipergunakan, dan dalam jangka waktu tertentu barang tersebut dapat susut terus sampai habis atau tidak berfungsi lagi, seperti kapur tukis, tinta, kertas, spidol, penghapus, sapu dan sebagainya. (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 225/MK/V/1971 tanggal 13 April 1971).
2) Barang tak-habis-pakai ialah barang-barang yang dapat dipakai berulang kali serta tidak susut volumenya semasa digunakan dalam jangka waktu yang relatif lama, tetapi tetap memerlukan perawatan agar selalu siap-pakai untuk pelaksanaan tugas, seperti mesin tulis, komputer, mesin stensil, kendaraan, perabot, media pendidikan dan sebagainya.
b) Barang tidak bergerak ialah barang yang tidak berpindah-pindah letaknya atau tidak bisa dipidahkan, seperti tanah, bangunan/gedung, sumur, menara air, dan sebagainya.
Jenis-jenis prasarana pendidikan di sekolah bisa diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu:
1. Prasarana pendidikan yang secara langsung digunakan untuk proses belajar mengajar, seperti: ruang teori, ruang perpustakaan, ruang praktek keterampilan, dan ruang laboratorium.
2. Prasarana sekolah yang keberadaannya tidak digunakan untuk proses belajar mengajar, tetapi secara langsung sangat menunjang terjadinya proses belajar mengajar. Beberapa contoh tentang prasarana sekolah jenis terakhir tersebut di antaranya adalah ruang kantor, kantin sekolah, tanah dan jalan menuju sekolah, kamar kecil, ruang usaha kesehatan sekolah, ruang guru, ruang kepala sekolah, dan tempat parkir kendaraan.
Kriteria Minimum Sarana dan Prasarana
Berdasarkan PP No.24 tahun 2007, beberapa kriteria minimum standar sarana dan prasarana yaitu sebagai berikut:
a. Lahan
1. Lahan tiap satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan rasio luas lahan terhadap jumlah siswa
2. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
3. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
4. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
a. Pencemaran air, sesuai dengan PP RI No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
b. Kebisingan, sesuai dengan Kepmen Negara KLH Nomor 94/MENKLH/1992 tcntang Baku Mutu Kebisingan.
c. Pencemaran udara, sesuai dengan Kepmen Negara KLH Nomor 02/MEN KLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
5. Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
6. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-Perundangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
b. Bangunan
1. Bangunan gedung untuk setiap satuan pendidikan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik seperti tercantum pada lampiran PP No 24 tahun 2007
2. Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lantai bangunan juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada lampiran PP No.24 tahun 2007
3. Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a. Koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
b. Koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. Jarak bebas bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
4. Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
a. Memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
b. Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5. Bangunan gedung memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
a. Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
b. Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan gedung untuk memenuhi kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dan tempat sampah, serta penyaluran air hujan.
c. Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6. Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
7. Bangunan gedung memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
a. Bangunan gedung mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
b. Setiap ruangan memiliki temperatur dan kelembaban yang tidak melebihi kondisi di luar ruangan.
c. Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
8. Bangunan gedung bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
a. Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b. Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan,
keselamatan, dan kesehatan pengguna.
9. Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan berikut.
a. Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
b. Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.
10. Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
11. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12. Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
13. Bangunan gedung sekolah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
14. Pemeliharaan bangunan gedung sekolah adalah sebagai berikut.
a. Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
b. Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
15. Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Older Posts »

Buat situs web atau blog gratis di WordPress.com.